Ditemukan Banyak Pelanggaran, Kampanye Pilkada Berpotensi Penyebaran Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) telah melakukan evaluasi dalam tiga hari terakhir pelaksanaan kampanye Pemilihan serentak yaitu pada 28 hingga 30 September 2020. Dalam tiga hari tersebut pihak Bawaslu menyimpulkan, terdapat 582 kegiatan kampanye di 187 Kabupaten/Kota.
“Dari kegiatan kampanye itu, pelanggaran protokol kesehatan ditemukan di 35 Kabupaten/Kota dimana tim kampanye tidak memastikan protokol pencegahan Covid-19 selama kampanye berlangsung,” kata Ketua Divisi Pengawasan Bawaslu RI, M. Afifuddin dalam Webinar yang diselenggarakan Masyarakat & Pers Pemantau Pemilihan Umum (Mappilu) PWI Pusat, Kamis (1/10).
Afifuddin menyebutkan beberapa daerah yang melanggar protokol pencegahan Covid-19. Di antaranya Depok, Trenggale, Mojokerto, Ketapang, Bontang, Supiori, Bulukumba, Pasangkayu, Makassar dan Solok Selatan.
“Data dalam 3 hari terakhir menunjukkan, mayoritas pilihan pasangan calon dan tim kampanye masih menggunakan kampanye dalam bentuk pertemuan langsung yang membutuhkan protokol kesehatan,” katanya.
Bawaslu mengkhawatirkan kampanye ini berpotensi adanya penyebaran Covid-19. Ia menyebutkan hasil temuan Bawaslu, ada 582 bentuk kampanye yang jika dirinci sebagai berikut; Pertemuan terbatas/tatap muka sebanyak 250 kegiatan (43 persen).
Penyebaran Bahan Kampanye sebanyak 128 kegiatan (22 persen) Pemasangan Alat Peraga sebanyak 99 kegiatan (17 persen), Kampanye Media Sosial sebanyak 64 kegiatan (11 Persen) dan Kampanye dalam Jaringan sebanyak 41 kegiatan.
Webinar Mappilu PWI yang kedua ini diselenggarakan dengan tema “Mewujudkan Pilkada Serentak 2020 yang Sehat dan Berbudaya”.
Ratusan peserta yang merupakan wartawan dan anggota PWI di seluruh daerah turut hadir secara virtual.(jpnn)