Polri Bakal Tindak Tegas Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Pilkada
jpnn.com, JAKARTA - Polri akan memberi sanksi tegas bagi semua pihak yang melanggar protokol kesehatan selama pelaksanaan Pilkada 2020.
Langkah tegas bakal diambil, demi efek jera sehingga tidak muncul klaster baru penularan virus Corona (COVID-19) selama masa pilkada.
“Polri akan melaksanakan sanksi hukum tegas bagi setiap pelanggaran protokol kesehatan agar tidak terjadi klaster baru pilkada,” ujar Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Prabowo Argo Yuwono dalam sebuah webinar di Jakarta, Kamis (1/10).
Menurut Argo, Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan Maklumat Nomor: MAK/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020.
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan isi maklumat dalam konteks tertib protokol kesehatan, maka setiap anggota Polri wajib mengambil tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Argo kemudian mengimbau semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020 untuk tertib protokol kesehatan, demi menjaga kelangsungan hidup bangsa.
“Jika tidak, kami akan melakukan tindakan hukum,” tegasnya.
Argo lebih lanjut mengatakan, Kapolri Idham Azis juga telah meminta jajarannya tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar protokol kesehatan.