Bawaslu Keluhkan Hambatan di Lapangan
Tertibkan Alat Peraga Kampanye, Petugas Panwas Kena TerorSenin, 09 Februari 2009 – 18:28 WIB
Menurut Hidayat, perbedaan persepsi antara Bawaslu dengan penegak hukum utamanya dalam hal hal pembuktian pelanggaran pemilu. "Misalnya ketika Panwas menilai bukti pelanggaran sudah cukup, ternyata menurut penyidik Polri belum cukup. Padahal sesuai UU Pemilu pengawas cukup hanya dengan bukti permulaan bisa ditindaklanjuti Polisi," ujar Hidayat.
Hambatan kedua adalah terkait keberadaan Peraturan KPU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu. Hidayat menilai peraturan tersebut belum banyak mengatur persoalan inti seperti penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU dan tata cara koordinasi dengan lembaga lain.