Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bawaslu Kepri Rekomendasikan Pemberian Sanksi Kepada Oknum ASN dan PTT, Begini Alasannya

Minggu, 25 Oktober 2020 – 02:50 WIB
Bawaslu Kepri Rekomendasikan Pemberian Sanksi Kepada Oknum ASN dan PTT, Begini Alasannya - JPNN.COM
Ilustrasi Pilkada 2020. Grafis: Sultan Amanda Syahidatullah

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Bawaslu Provinsi Kepri sudah merekomendasikan sanksi untuk oknum aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai tidak tetap (PTT) karena telah melanggar netralitas Pilkada serentak 2020 di daerah tersebut.

Komisioner Bawaslu Indrawan Susilo Prabowoadi menjelaskan kedua oknum dimaksud masing-masing berinisial KM seorang ASN Polda Kepri dan TS seorang PTT Diskominfo Pemprov Kepri.

"Berdasarkan hasil penelusuran kami, keduanya terbukti melakukan pelanggaran netralitas Pilkada," kata Indrawan di Tanjungpinang, Sabtu.

KM yang juga bertindak sebagai salah seorang pengurus Paguyuban di Kota Batam terlibat menandatangani surat dukungan terhadap paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut 01, Soerya Respationo-Iman Sutiawan.

Bawaslu Provinsi Kepri sudah merekomendasikan sanksi untuk oknum aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai tidak tetap (PTT).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   pilkada  Bawaslu  ASN