Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bawaslu Kepri Rekomendasikan Pemberian Sanksi Kepada Oknum ASN dan PTT, Begini Alasannya

Minggu, 25 Oktober 2020 – 02:50 WIB
Bawaslu Kepri Rekomendasikan Pemberian Sanksi Kepada Oknum ASN dan PTT, Begini Alasannya - JPNN.COM
Ilustrasi Pilkada 2020. Grafis: Sultan Amanda Syahidatullah
"Sudah kami rekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.

Sedangkan TS, kata Indrawan, terlibat berfoto bersama dengan paslon nomor urut 01 Soerya Respationo-Iman Sutiawan dengan simbol tangan angka 1.

"Kami juga sudah menyurati Pemprov Kepri untuk menjatuhkan sanksi ke TS," kata dia menegaskan.

Indrawan menegaskan bahwa netralitas ASN menjadi atensi pihaknya di Pilkada Kepri 2020. Menurutnya masih ada beberapa dugaan pelanggaran netralitas lainnya yang tengah didalami Bawaslu baik bersumber dari laporan maupun temuan langsung.

Bawaslu Provinsi Kepri sudah merekomendasikan sanksi untuk oknum aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai tidak tetap (PTT).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   pilkada  Bawaslu  ASN 
BERITA LAINNYA
X Close