Bawaslu: KPU Sultra Tak Bersih
Selasa, 06 Desember 2011 – 04:14 WIB
KPU Buton kemudian diadukan ke Bawaslu telah melakukan pelanggaran karena menerima uang Rp 84 juta dari tim sukses calon dan tidak memverifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati Buton. Kasus ini juga mencuat di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai bentuk tidak lanjut, Bawaslu menurunkan Tim yang diketuai Wirdyaningsih melakukan mengklarifikasi pelanggaran etika yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton saat menyelenggaran Pemilukada Buton. Selain meminta keterangan dari KPU Buton, Bawaslu juga meminta klarifikasi kepada KPU Sultra.
Terkait dengan rekomendasi Bawaslu terhadap permasalahan KPU Buton, Bambang sendiri berjanji akan mengeluarkan hasil kajiannya bulan ini. Ia mengatakan, proses hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dilakukan Bawaslu dalam tahap finalisasi. "Bulan ini kita akan keluarkan. Sekarang inii masih dalam tahap finalisasi," ucapnya. (awa/jpnn)