Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bawaslu Loloskan Caleg Eks Koruptor, Gerindra Paling Banyak

Selasa, 11 September 2018 – 12:53 WIB
Bawaslu Loloskan Caleg Eks Koruptor, Gerindra Paling Banyak - JPNN.COM
Gerindra. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis data calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi yang diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dari 38 nama, caleg berasal dari Partai Gerindra menempati urutan teratas.

Tercatat ada enam caleg dari Partai pimpinan Prabowo Subianto tersebut yang diloloskan Bawaslu, setelah sebelumnya dicoret oleh KPU. Rinciannya, tiga caleg untuk DPRD Provinsi dan tiga caleg untuk DPRD Kabupaten/Kota.

Kemudian, Partai Hanura dengan jumlah mantan napi korupsi yang diloloskan lima orang. Rinciannya, tiga caleg untuk DPRD Provinsi dan dua caleg untuk DPRD Kabupaten/Kota.

Urutan ketiga ditempati masing-masing Partai Golkar, Partai Berkarya, PAN dan Partai Demokrat. Jumlah caleg mantan napi koruptor yang diloloskan empat orang untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Urutan berikutnya, Partai NasDem, Partai Garuda, Perindo dan PKPI. Masing-masing ada dua caleg yang pengaduannya dikabulkan oleh Bawaslu untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Selanjutnya terdapat PDIP, PKS dan PBB. Masing-masing terdapat satu caleg mantan napi korupsi yang diloloskan Bawaslu untuk DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Tercatat hanya tiga parpol peserta Pemilu 2019 yang diketahui tak mengajukan mantan narapidana korupsi sebagai caleg untuk DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Masing-masing PKB, PPP dan PSI.

Saat ditanya sikap KPU, apakah akan menjalankan keputusan Bawaslu tersebut, Komisioner Ilham Saputra menyatakan pihaknya masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis data calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi yang diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News