Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bawaslu Maluku Tangani Puluhan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Minggu, 03 Maret 2024 – 22:09 WIB
Bawaslu Maluku Tangani Puluhan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 - JPNN.COM
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Maluku Astuti Usman, di Ambon, Minggu. (ANTARA/Winda Herman)

jpnn.com - AMBON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku menangani hingga puluhan dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Maluku Astuti Usman, jumlah dugaan pelanggaran ada 22 kasus, baik temuan pengawas pemilu maupun laporan masyarakat.

"Sejauh ini kami telah menangani 22 dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, 17 di antaranya masih dalam proses klarifikasi dan penyelidikan. Ada pula beberapa yang sudah masuk dalam proses penyidikan di kepolisian," ujar Astuti di Ambon, Minggu (3/3).

Dia mengatakan dalam menangani pelanggaran tersebut Bawaslu Maluku menggunakan Peraturan Bawaslu Nomor 7/2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

Kemudian, Peraturan Bawaslu Nomor 3/2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu sebagai landasan hukum.

Saat ini, lanjut Astuti, sambil menunggu proses berjalan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menerima laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat yang ditujukan kepada Bawaslu.

Dia juga menekankan pelibatan unsur selain pengawas dalam melakukan penindakan Sentra Gakkumdu dapat berjalan secara optimal, untuk memenuhi rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum.

"Bawaslu dalam melakukan penanganan pelanggaran tidak berdiri sendiri, melainkan bersama dengan kepolisian dan kejaksaan serta Sentra Gakkumdu. Dibutuhkan sinergitas yang baik, solid untuk membangun kesepahaman yang utuh," ucapnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku menangani hingga puluhan dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News