Masyarakat Diminta Laporkan Pengawas TPS Terindikasi Partisan
jpnn.com - AMBON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta masyarakat melaporkan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2024 jika terindikasi partisan salah satu pasangan calon kepala daerah.
"Kami minta masyarakat turut melapor disertai bukti cukup jika menemukan anggota PTPS yang telah lulus seleksi administrasi tetapi terindikasi partisan paslon,” ujar Koordinator Divisi SDM dan Diklat Bawaslu Maluku Stevin Mellay, di Ambon, Rabu (16/10).
Dia mengatakan hal ini dimaksudkan menghindari potensi kecurangan yang bisa saja dilakukan oleh yang bersangkutan dalam melakukan tugas sebagai pengawas di TPS.
"Itu upaya mitigasi yang bisa kami lakukan adalah mendapat masukan atau tanggapan dari masyarakat untuk dilakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan saat wawancara nantinya," ucapnya.
Menurut Stevin pendaftaran pengawas TPS Pilkada 2024 di Provinsi Maluku gelombang pertama 12-28 September 2024 dan gelombang kedua 1-10 Oktober 2024.
Hasil rekapitulasi pendaftar PTPS Provinsi Maluku sesuai data Bawaslu kabupaten/kota tertanggal 10 Oktober 2024, yakni gelombang pertama sebanyak 4.934 pendaftar, dan menjadi 5.498 pendaftar di gelombang kedua dari 3.301 TPS.
Artinya, terdapat penambahan pendaftar sebanyak 564 pendaftar dengan persentase laki-laki 2.702 pendaftar (49 persen) dan perempuan 2.796 pendaftar (51 persen).
Jumlah TPS yang belum ada pendaftarnya pada gelombang satu sebanyak 171 TPS, sementara pada gelombang dua masih terdapat 31 TPS yang tidak ada pendaftar dan berada di tiga kabupaten/kota. Di antaranya, Ambon (27 TPS), Seram Bagian Barat (1 TPS) dan Maluku Tengah (3 TPS).