Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bawaslu Maluku Ungkap Hasil Rapat Pleno Soal Pelanggaran Pemilu oleh Gibran

Sabtu, 10 Februari 2024 – 00:00 WIB
Bawaslu Maluku Ungkap Hasil Rapat Pleno Soal Pelanggaran Pemilu oleh Gibran - JPNN.COM
Wali Kota Surakarta yang juga Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, AMBON - Bawaslu Maluku menyatakan temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dari hasil pertemuan Gibran Rakabuming Raka bersama Kepala Desa (Kades) dan raja-raja di Kota Ambon, pada Senin 8 Januari 2024 tidak terbukti.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair sesuai hasil putusan rapat pleno yang digelar di Kantor Bawaslu Maluku pada Selasa (6/2).

"Kami sudah gelar rapat pleno. Dan hasil penanganan temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, Nomor 011/Reg/TM/PP/Prov/31.00/2024, tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu," kata Subair di Ambon, Jumat.

Menurut dia, sebelumnya anggota Bawaslu Maluku menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu dari kunjungan Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon.

Temuan itu kemudian dikaji bersama sentra gakkumdu serta memberikan klarifikasi bersamaan dengan penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian didampingi kejaksaan.

Klarifikasi dan penyelidikan dilakukan kepada penemu, saksi penemu, terlapor dan saksi terkait. Hasilnya menunjukkan bahwa bawaslu membutuhkan keterangan tambahan sebagai bahan dilakukannya proses pengkajian.

Kemudian ditindaklanjuti dengan meminta beberapa keterangan tambahan dari bagian pemerintahan negeri, Pemerintah Daerah (Pemda) serta keterangan ahli.

"Jadi semua fakta hukum itu dituangkan dalam hasil kajian dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Hasilnya, memang tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran," ungkapnya.

Bawaslu Maluku sudah menggelar rapat pleno menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran Rakabuming Raka.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close