Bawaslu Mamberamo Raya Keluarkan Rekomendasi Pemilu Susulan
jpnn.com, JAYAPURA - Bawaslu Mamberamo Raya mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan pemilu susulan akibat keterlambatan distribusi logistik.
Rekomendasi pemilu susulan dikeluarkan Bawaslu Mamberamo Raya untuk 20 TPS di 4 distrik.
Anggota Bawaslu Mamberamo Raya Omega Batkorumbawa mengatakan rekomendasi itu sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Selain itu, rekomendasi juga mengacu Peraturan Bawaslu Nomor 5 tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dan Formulir Model A hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mambramo Raya.
"Akibat terlambatnya distribusi logistik sehingga terpenuhi syarat untuk dilakukannya tahapan pemungutan suara susulan sebagaimana diatur dalam pasal 432 Ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017," ujarnya.
Mega menyebutkan ada 34 tititk pendistribusian logisltik pemilu yang menggunakan transportasi udara.
"Transportasi udara menjadi kendala yang dihadapi di Kabupaten Mamberamo Raya, sehingga empat distrik dengan total sembilan kampung tidak dapat melaksanakan pencoblosan," tuturnya.
Bawaslu telah meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamberamo Raya agar menindak lanjuti rekomaendasi tersebut.