Bawaslu Mamberamo Raya Siap Memediasikan Pengajuan Sengketa DSC dari 3 Parpol Ini
Mediasi maksimum berlangsung 2 hari dan jika gagal, maka sengketa berlanjut ke persidangan.
Lalu, peserta/calon peserta pemilu yang kalah dalam persidangan sengketa di Bawaslu, masih memiliki hak banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Diberitakan sebelumnya, dari 302 bakal calon anggota legislatif yang didaftarkan 18 partai politik di Kabupaten Mamberamo Raya sebagai peserta Pemilu 2024, ada 29 bacaleg dari tujuh partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh keputusan KPU pada 18 Agustus 2023.
Namun, dari tujuh parpol yang bacalegnya dinyatakan TMS itu, hanya tiga partai politik yang mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya. (mcr30/jpnn)