KPU Bali Sebut Caleg Perempuan Partai Ummat di Bawah 30 Persen
jpnn.com, BALI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengungkapkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD tingkat provinsi berjenis kelamin perempuan dari Partai Ummat kurang dari 30 persen.
Anggota KPU Provinsi Bali Luh Putu Sri Widiastini menjelaskan hal itu terjadi karena bakal calon jenis kelamin perempuan tidak memenuhi syarat sehingga yang tersisa hanya laki-laki dalam satu daerah pemilihan.
"Contohnya begini, misalnya dia tiga orang (mendaftar), laki-laki dua dan perempuan satu, kemudian perempuannya tidak memenuhi syarat, kan, dicoret, jadi dia boleh hanya satu atau hanya laki-laki," kata Sri.
Adapun jumlah daftar calon sementara yang ditetapkan dari Partai Ummat untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi Bali berjumlah lima orang, yakni empat laki-laki dan satu perempuan sehingga keterwakilan perempuan hanya 20 persen.
Jika diuraikan, lanjut dia, Partai Ummat menempatkan tiga kandidatnya, dua laki-laki dan satu perempuan sebagai calon sementara di Dapil Denpasar, dan masing-masing satu laki-laki di Dapil Jembrana dan Buleleng.
Sri menjelaskan ketentuan ini telah termuat dalam petunjuk teknis dan tidak dipermasalahkan karena sejak awal Partai Ummat sudah mengikuti aturan minimal 30 persen keterwakilan perempuan, tetapi hasil akhir berkata lain.
"Itu, kan, total, ya, kalau syaratnya per dapil, ini, kan, untuk keperluan pengumuman daftar calon sementara saja, tetapi per dapil (saat mendaftar) dia sudah memenuhi syarat," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPW Partai Ummat Bali Waras Priyangga mengatakan partainya telah mengirim kandidat dengan persentase jumlah perempuan 30 persen sehingga tak perlu ada yang diwaspadai saat itu.