Bawaslu Mencium Ada Unsur Politisasi Bansos COVID-19 di 4 Daerah ini
Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Pilkada hanya memungkinkan Bawaslu menindak dugaan politisasi ketika terdapat kandidat definitif.
"Ya, karena unsur di dalam pasal 71 ayat 3 itu adalah menguntungkan atau merugikan pasangan lainnya. Kalau di tahapan ada pasangan calon (definitif) itu masih terjadi, tentu itu ditindak," ucap dia.
Saat ini, lanjut Ratna, Bawaslu di daerah sekadar melakukan imbauan kepada pimpinan kepala daerah untuk tidak melakukan dugaan politisasi Bansos.
Misalnya, dengan menyurati kepala daerah tidak menyertakan foto dalam Bansos untuk masyarakat.
"Kalau itu program pemerintah, untuk mengindari diduga ada unsur kepentingan politik, seharusnya menggunakan lambang pemerintah daerah saja," tutur dia. (mg10/jpnn)