Bawaslu Mewanti-wanti Kepala Desa Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2024
jpnn.com, JAKARTA - Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa soal Netralitas di Pilkada Serentak 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan kepala desa segera mengundurkan diri jika ingin maju di kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI Puadi dalam Rapat Penyusunan Konsep Sosialisasi dan Pedoman Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa, Kamis (1/8).
"Dalam Undang-Undang Pilkada terdapat beberapa ketentuan yang menyebut secara eksplisit kepala desa," kata Puadi dalam keterangan yang dikutip, Jumat (2/8).
Ketentuan mengundurkan diri bagi kepala desa yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah diatur dalam Pasal 7 UU Pilkada.
Selain itu, para peserta yang bertarung di Pilkada Serentak 2024 juga dilarang untuk melibatkan perangkat desa dalam kegiatan kampanye.
"Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 70 UU Pilkada," sebutnya.
Lebih lanjut Puadi mengatakan, kpala desa juga dilarang untuk membuat aturan yang menguntungkan salah satu pasangan calon yang bertarung di Pilkada Serentak 2024.