Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com
Pilgub NTT 2018

Bawaslu Minta Debat Paslon Hanya Dua Kali

Senin, 23 April 2018 – 09:22 WIB
Bawaslu Minta Debat Paslon Hanya Dua Kali - JPNN.COM
Pilkada 2018. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KUPANG - Kampanye debat terbuka pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Provinsi NTT tahap pertama menuai berbagai kritik.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTT memberikan sejumlah catatan dalam debat yang berlangsung di Jakarta, Kamis (5/4) itu. Anggota Bawaslu NTT, Jemris Fointuna kepada Timor Express (Jawa Pos Group) mengatakan empat paslon telah mengikuti debat tanpa adanya pelanggaran larangan-larangan dalam kampanye.

Namun Bawaslu, lanjut dia memberikan catatan kepada penyelenggara, yakni KPU. Dia berharap, debat berikutnya dilaksanakan di Kupang untuk mengurangi biaya yang harus dikeluarkan oleh calon. Selain itu, simpatisan dan masyarakat NTT yang ingin menyaksikan langsung pun harus mengeluarkan biaya yang cukup banyak.

“Kalau memungkinkan, maka volume debat yang semula direncanakan 3 kali, dikurangi menjadi 2 kali, sehingga menutupi defisit anggaran atau KPU mengusulkan anggaran tambahan ke pemda melalui DPRD,” kata Jemris.

Masih menurut dia, Bawaslu berharap lembaga penyiaran dalam hal ini INews TV taat pada perjanjian kerja sama dengan KPU dan tidak melakukan aktifitas lain seperti melakukan polling pendapat.

“Kami berharap pada debat berikutnya latar panggung/layar dan setingan lampu agar menggunakan warna yang netral,” terang dia lagi.

Khusus materi debat, Jemris mengaku tidak menemukan adanya ucapan atau pernyataan paslon yang berindikasi melanggar larangan-larangan dalam kampanye.

“Seperti ujaran kebencian, provokasi, menyerang suku, agama dan ras tertentu atau mempersoalkan dasar negara dan UUD 1945,” tutupnya.

Kampanye debat terbuka pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Provinsi NTT tahap pertama menuai berbagai kritik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News