Bawaslu Minta Parpol Peserta Pemilu 2024 Segera Turunkan APK
Bahkan ke depan, Bawaslu Jakarta Pusat akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan, untuk menertibkan APK termasuk di kendaraan umum. Mengingat banyaknya baliho yang dipasang di pinggir jalan dan tiang listrik Kota Jakarta Pusat.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Bawaslu Jakarta Pusat, jumlah APK yang melanggar aturan di wilayah Jakarta Pusat mencapai 236 APK. Di antaranya Kecamatan Tanah Abang 30 APK, Kecamatan Gambir 6 APK, Kecamatan Sawah Besar 20 APK, Kecamatan Kemayoran 43 APK, Kecamatan Johar Baru 30 APK, Kecamatan Cempaka Putih 17 APK, Kecamatan Senen 75 APK, dan Kecamatan Menteng 15 APK.
Adapun calon legislatif yang melanggar aturan ini berasal dari berbagai partai politik, di antaranya PKB, PSI, Gerindra, Nasdem, Golkar, PKS, PPP, Partai Demokrat, PDIP, Perindo, PAN, dan juga PROJO.
Dia berharao ada kesadaran dari calon anggota legislatif untuk menertibkan APK yang telah terpasang sebelum waktunya kampanye di Kota Jakarta Pusat dengan menurunkan secara mandiri.
“Hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan dan ketentuan penyelenggaraan Pemilu,” ujar Christian.(fri/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?