Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bawaslu Mulai Tertibkan APK yang Melanggar Jelang Masa Kampanye di Serang

Senin, 23 September 2024 – 00:45 WIB
Bawaslu Mulai Tertibkan APK yang Melanggar Jelang Masa Kampanye di Serang - JPNN.COM
Bawaslu Kota Serang tertibkan APK melanggar saat Pemilu, Minggu (11/2/2024). (ANTARA/Desi Purnama Sari)

jpnn.com, SERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menertibkan alat peraga kampanye (APK) selama dua hari yakni mulai dari tanggal 23 dan 24 September 2024.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, di Serang, Minggu, mengatakan penertiban dilakukan karena tahapan kampanye baru dimulai pada 25 September 2024.

Sementara itu KPU melakukan penetapan pasangan calon peserta pemilihan pada tanggal 22 September 2024.

“Penertiban ini nantinya akan dilakukan oleh Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kepolisian, dan Kodim. Pada hari pertama penertiban akan dilakukan di enam Kecamatan Kota Serang," katanya.

Sementara itu, untuk di tanggal 24 September, penertiban akan dilakukan di 13 ruas jalan raya yang ada di pusat Kota Serang.

Di antaranya ruas Jalan Veteran, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Raya Ahmad Yani, Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Jalan Raya Hasanudin, Jalan Raya Pangeran Diponogoro, Jalan Raya KH Syam’un, Jalan Raya Yusuf Martadilaga, Jalan Raya Mayor Syafei, Jalan Raya Ki Masjong, Jalan Raya Kho Taryana, Jalan Raya Jaksa Agung R Soeprapto, serta Jalan Raya Pakupatan-Palima.

“Kami berharap, para bakal pasangan calon, baik untuk pemilihan gubernur maupun wali kota, secara mandiri dapat menertibkan alat peraga sebelum masa kampanye dimulai. Bawaslu juga berharap, Pemkot Serang dapat memfasilitasi upaya penertiban ini,” katanya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Kota Serang Dita Yuliafnita menjelaskan Bawaslu telah melayangkan surat himbauan kepada tiga pihak sebelum masa kampanye dimulai. Di antaranya kepada KPU Kota Serang, bakal pasangan calon, dan Pemkot Serang.

“Khusus kepada Pemkot Serang, surat himbauan berisi tentang larangan ASN terlibat dalam kampanye serta larangan bagi pejabat negara, pejabat daerah dan pejabat ASN untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon,” katanya. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Bawaslu Kota Serang mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close