Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bawaslu Periksa Legenda Bulu Tangkis Dunia Icuk Sugiarto

Jumat, 01 Maret 2019 – 09:31 WIB
Bawaslu Periksa Legenda Bulu Tangkis Dunia Icuk Sugiarto - JPNN.COM
etua dan komisioner Bawaslu Kota Sukabumi saat sidang pendahuluan pemeriksaan di Kantor Bawaslu Kota Sukabumi. Foto: dari radarsukabumi

jpnn.com, SUKABUMI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sukabumi memeriksa calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dapil Kota/Kabupaten Sukabumi dari Partai Hanura Icuk Sugiarto atas dugaan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) yang dipasang legenda bulu tangkis dunia itu.

APK yang dipasang tim Icuk diduga melanggar PKPU nomor 23 tahun 2018, di mana APK itu tidak boleh dipasang di tempat yang sudah diputuskan oleh KPU Kota Sukabumi.

“Dulu kan KPU membuat keputusan mengenai titik-titik untuk pemasangan APK, nah di Jalan Ahmad Yani itu merupakan kawasan yang dilarang, makanya kami tertibkan,” ujar Kordiv hukum, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih kepada Radar Sukabumi, Kamis (28/2) kemarin.

Tak hanya itu, pemasangan APK di reklame berbayar juga tidak sesuai dengan surat edaran Bawaslu RI nomor 1990 tahun 2018. Bawaslu Kota Sukabumi sudah mengimbau kepada seluruh peserta politik untuk tidak memasang di reklame berbayar bahkan reklame yang melanggar itu sudah diberikan stiker bertuliskan APK ini melanggar aturan.

“Nah Icuk ini setelah semua diberikan imbauan dan diberikan stiker, bahkan sudah ditertibkan, Icuk malah baru memasang APK di reklame berbayar yang jelas melanggar aturan,” jelasnya.

Pelanggaran itu kata Yasti masuk kepada pelanggaran adminitrasi. Untuk bentuk sanksinya sendiri nanti tergantung pada sidang pemeriksaan.

“Sanksinya bisa teguran, memperbaiki mekanisme atau menurunkan APK dan bahkan tidak boleh mengikuti kampanye selama beberapa waktu tertentu. Sesuai dengan sidang pemeriksaan nanti,” katanya.

Proses temuan hingga hasil putusan itu kata Yasti harus selesai dalam kurun waktu 14 hari kerja sejak diregister. "Dalam waktu 14 hari kerja harus menghasilan keputusan,” pungkasnya. (bal)

Icuk Sugiarto dianggap melanggar PKPU 23 tahun 2018 terkait pelanggaran alat peraga kampanye.

Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close