Bawaslu Perintahkan KPU Terima Pendaftaran 9 Parpol Ini
Kamis, 16 November 2017 – 11:51 WIB
Sipol kata Abhan, bukan instrumen pendaftaran yang diperintahkan oleh UU Pemilu, sehingga Sipol bukan merupakan prosedur pendaftaran bagi partai politik untuk menjadi calon peserta Pemilu 2019. (gir/jpnn)