Bawaslu Ragukan Keaslian Rekap Suara TPS di Pilgub Banten
Senin, 24 Oktober 2011 – 07:17 WIB
Menurut Wahidah, formulir rekapitulasi yang disebar KPU Banten tersebut melanggar Peraturan KPU No 15 Tahun 2010 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pada lembar pertama form C1 dan C2 yang dibuat KPU Banten, tidak ada kolom untuk paraf anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) maupun saksi.
Akibatnya, kertas rekapitulasi perhitungan suara tersebut mudah dimanipulasi atau diganti angka dan kertasnya. Sebab, paraf saksi dan KPPS diletakkan di lembar terpisah dengan kolom hasil perhitungan. "Kesalahan ini bisa berakibat fatal," tandas Wahidah.
Sebelumnya, Ketua Pokja Logistik KPU Banten, Lukman Hakim, mengaku sudah menarik dan mengganti form C1 yang berjumlah 16.805 lembar. Itu pun setelah mendapat masukan dari Panwaslu Banten serta masukan dari sejumlah tim sukses pasangan calon. "Seratus persen sudah diganti semua," kata Lukman.