Bawaslu Ragukan Keaslian Rekap Suara TPS di Pilgub Banten
Senin, 24 Oktober 2011 – 07:17 WIB
Berdasarkan Peraturan KPU No 15 Tahun 2010, form C1 seharusnya dibuat dua lembar. Lembar pertama, memuat kolom nama pasangan calon dan hasil perolehan suara yang disertai kolom paraf dari anggota KPPS dan saksi. Kemudian di lembar kedua, terdapat total surat suara, baik yang sah maupun tidak sah serta tanda tangan KPPS dan saksi.
Pengamat Politik Untirta Banten, Gandung Ismanto, berpendapat, kesalahan fom C1 KWK dan C2 plano merupakan kecelakaan demokrasi yang cukup fatal di Pilgub Banten. "Kesalahan ini saya kira sangat fatal. Tak ada solusi, karena semua sudah terjadi. Saya kira proses hukum yang bisa menyelesaikan ini," kata Gandung saat dimintai pendapatnya kemarin. (bud)