Bawaslu Rekomendasikan KPU Bentuk DK
Rabu, 21 Desember 2011 – 05:02 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya mengeluarkan rekomendasi terhadap permasalahan Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara. Menyikapi dugaan pelanggaran kode etik pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Buton, Bawaslu menerbitkan dua rekomendasi. Menurut Anggota Bawaslu, Wirdyaningsih, dua rekomendasi yang diterbitkan itu adalah, pertama, pembentukan Dewan Kehormatan (DK) oleh KPU Sultra untuk mengadili pelanggaran kode etik ketua dan anggota KPU Buton. Kedua, rekomendasi pembentukan DK untuk KPU Pusat yang akan menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan mantan Ketua KPU Sultra, Bosman.
Wirdyaningsih yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu mengatakan rekomendasi Bawaslu sudah dikirim, Selasa (20/12). "Jadi ada dua rekomendasi yang dikeluarkan," tegas Wirdyaningsih di sela-sela konferensi pers di gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (20/12).
Bentuk pelanggaran kode etik yang dimaksud Wirdyaningsih untuk ketua dan anggota KPU Buton adalah tidak profesional dalam menyelenggarakan Pemilukada. Kata dia, ada pasangan calon yang tidak memenuhi syarat tapi diloloskan.
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya mengeluarkan rekomendasi terhadap permasalahan Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Buton, Provinsi Sulawesi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Industri Desain Costume Toys Diyakini Raih Market Besar di Indonesia
-
Kla Project Sukses Gelar Konser 36 Tahun Berkarya
-
Honorer Sambut Kehadiran Menteri Rini, Prabowo Singgung Masalah Era Jokowi | Reaction JPNN
-
Dian Piesesha Hadirkan Kenangan Manis di Panggung Golden Boutique
-
Upaya PDIP Jegal Gibran Kandas di PTUN
BERITA LAINNYA
- Legislatif
Ibas Demokrat Ajak Anak Muda Jangan Suka Flexing, Jadilah Kreatif dan Produktif
Senin, 28 Oktober 2024 – 22:07 WIB - Pilkada
Dukung Sejuta Lapangan Kerja RIDO, Ryan Haroen Usulkan Adanya Kawasan UMKM
Senin, 28 Oktober 2024 – 22:05 WIB - Pilkada
Ridwan Kamil Minta Izin Mencintai Warga Jakarta
Senin, 28 Oktober 2024 – 21:24 WIB - Pilkada
Persepi Dipastikan Objektif dalam Selidiki Beda Hasil Survei LSI dan Poltracking
Senin, 28 Oktober 2024 – 21:22 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Di Hadapan Anggota DPR, Romo Paschal Ungkap Skenario Mengkriminalisasi Ipda Rudy
Senin, 28 Oktober 2024 – 16:42 WIB - Liga Indonesia
Persik Vs Persib 0-2, Pecah Telur! Lihat Klasemen Liga 1
Senin, 28 Oktober 2024 – 21:15 WIB - Liga Indonesia
Live Streaming Persik Vs Persib: Inikah Saatnya Rekor Tak Terkalahkan Usai?
Senin, 28 Oktober 2024 – 16:58 WIB - Jatim Terkini
Sopir Taksi Online yang Jadi Korban Pembegalan Wanita Dilaporkan Meninggal
Senin, 28 Oktober 2024 – 17:01 WIB - Liga Indonesia
Persik vs Persib: Maung Bandung Waspadai Ancaman Mantan
Senin, 28 Oktober 2024 – 16:37 WIB