Bawaslu Rekomendasikan KPU Bentuk DK
Rabu, 21 Desember 2011 – 05:02 WIB
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemilukada Buton. Dalam amar putusan MK pada sengketa Pemilukada Buton dengan Nomor Perkara No. 91-92/PHPU.D-IX/2011 Oktober 2011, lembaga yang diketuai Mahfud MD itu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap bakal pasangan calon. Selanjutnya, melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Kabupaten Buton.
MK menilai terjadi pelanggaran yang serius oleh KPU Buton. Dalam sidang terungkap bahwa KPU Buton menerima uang Rp 84 juta dari tim sukses calon dan tidak memverifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati Buton. Dalam persidangan juga, nama Bosman sempat disebut-sebut menerima uang dari KPU Buton.
Anggota Bawaslu lainnya, SF Agustiani Tio Fridelina Sitorus mengatakan pihaknya juga telah memberikan teguran keras kepada Panwas Pemilukada Buton. Alasannya, kerja Panwad dianggap tidak maksimal. (awa/jpnn)