Bawaslu Rekomendasikan Pemilihan Lanjutan di Sydney
"Sampai jam 6 sore, antrian masih ada tapi kami memutuskan untuk menutupnya atas pertimbangan izin penggunaan gedung yang sudah habis serta faktor keamanan," ujar Heranudin, Ketua PPLN Sydney, Senin siang (15/04/2019)
Keputusan tersebut juga dilakukan setelah adanya musyawarah dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), saksi, serta perwakilan dari Mabes Polri yang sedang berada di Sydney.
"Kami menutup pintu gedung, tapi melanjutkan pelayanan bagi mereka yang sudah memasuki dan berada di gedung," jelasnya kepada Erwin Renaldi dari ABC Indonesia.
Tidak berselang lama sebuah petisi online beredar di jejaring sosial yang meminta agar dilakukan "Pemilu Ulang Pilpres di Sydney Australia".
Diketahui petisi ini dibuat oleh kelompok komunitas Indonesia di Sydney "The Rock" yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo, Komisi Pemilihan Umum, serta Badan Pengawas Pemilu.
"Ratusan orang [yang] sudah mengantri sekitar 2 jam tidak dapat melakukan hak dan kewajibannya untuk memilih karena PPLN dengan sengaja menutup TPS tepat jam 6 sore tanpa menghiraukan ratusan pemilih yg mengantri di luar," tulis petisi tersebut.
"Untuk itulah komunitas masyarakat Indonesia menuntut pemilu ulang 2019 di Sydney Australia."
Hingga berita ini diturunkan petisi tersebut sudah ditandatangani lebih dari 38 ribu orang dengan target diisi oleh 50 ribu orang.