Bawaslu Respon Laporan DPRD Sumbawa
Rabu, 14 April 2010 – 23:41 WIB
Jika terjadi pelanggaran seperti yang dilaporkan, maka Bawaslu akan menindak tegas Panwaslu yang dibentuknya. Namun, jika tidak terbukti, maka ia berharap Panwaslu Kada yang dibentuk Bawaslu harus dilibatkan dalam pengawasan Pemilu Kada di Sumbawa, karena sah secara hukum.
Sebelumnya, terjadi kisruh di Kabupaten Sumbawa. DPRD setempat bersikukuh tidak akan mencabut SK yang menetapkan Panwaslu Kada yang ditetapkannya, padahal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 11/PUU-VIII/2010, yang mengabulkan sebagian uji materi pasal 93, pasal 94 ayat (1) dan (2), dan pasal 95 UU No 22 tentang Penyelenggara Pemilu, menyatakan 192 (seraitus sembilan puluh dua) Panwaslu Kada yang telah dibentuk Bawaslu sah secara konstutisional. Pawaslu Sumbawa termasuk salah satunya. (sam/jpnn)