Bawaslu Sebut ada Eks Anggota PPLN di Malaysia Melakukan Pidana, Waduh
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyebut satu dari tujuh eks anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, melakukan pelanggaran pidana.
"Ada masuk pelanggaran pidana kepada salah satu PPLN, kemudian yang bersangkutan menghilang. Tanya kepada KBRI. Mereka tahu pelanggaran siapa yang dimaksud ini," kata Bagja di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (26/2).
Walakin, Bagja menekankan bahwa mantan PPLN Kuala Lumpur tersebut tidak melanggar pidana pemilu, melainkan pidana umum yang lain.
"Jangan sampai kemudian katanya tidak ada kerugian negara, padahal ada kerugian. Sudah terbayarkan katanya. Saya enggak ngerti juga gimana. Tanyalah kepada KPU," tuturnya.
Bagja lantas menjelaskan bahwa mantan PPLN tersebut telah mengundurkan diri. Akan tetapi, yang bersangkutan belum mendapatkan hukuman.
"Seharusnya dihukum, bukan mengundurkan diri. Kalau mengundurkan diri, yang bersangkutan bisa daftar lagi jadi PPLN, KPU di sini, atau jadi Bawaslu di sini. Bahaya juga," kata dia.
Selain itu, Bagja mengatakan bahwa proses pemilu di Kuala Lumpur termasuk melanggar administrasi karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 81 Ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Pasal tersebut mengatur bahwa pemungutan suara ulang di tempat pemungutan suara (TPS) dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara atau 24 Februari 2024.