Dituntut 6 Bulan Bui, 7 PPLN Kuala Lumpur Juga Harus Bayar Denda Rp 10 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut tujuh anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur enam bulan penjara dalam kasus dugaan pemalsuan data dan daftar pemilih Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Para terdakwa juga harus membayar denda Rp 10 juta subsider pidana kurungan tiga bulan.
Terdakwa satu hingga enam dituntut pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan tidak perlu ditahan apabila mereka tidak mengulangi perbuatan atau melakukan tindak pidana lainnya selama satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan dengan ketentuan tidak perlu dijalani apabila yang bersangkutan dapat dalam masa percobaan selama satu tahun sejak putusan inkrah tidak mengulangi perbuatan atau tidak melakukan tindak pidana lainnya,” kata JPU Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa malam.
Nama-nama terdakwa satu hingga enam tersebut adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu; serta Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra.
Kemudian, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM Aprijon, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono; dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu A. Khalil.
Sementara itu, khusus untuk terdakwa tujuh, yakni Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik Masduki Khamdan Muchamad, dituntut pidana penjara enam bulan dengan perintah penahanan rutan.
“Khusus terdakwa tujuh, Masduki, pidana penjara selama enam bulan dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tujuh dengan perintah agar dilakukan penahanan rutan,” ucap jaksa.