Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bawaslu Selidiki Paslon Diduga Berkampanye di Tempat Ibadah

Senin, 14 Oktober 2024 – 17:21 WIB
Bawaslu Selidiki Paslon Diduga Berkampanye di Tempat Ibadah - JPNN.COM
Ilusratrasi - Pilkada. Bawaslu turun tangan menyelidiki dugaan pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Kota Ambon berkampanye di tempat ibadah. Grafis: Sultan Amanda Syahidatullah.

jpnn.com - AMBON - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon, Maluku bergerak cepat menindaklanjuti dugaan adanya kandidat kepala daerah melakukan pelanggaran kampanye Pilkada 2024.

Bawaslu menelusuri dugaan penggunaan tempat ibadah untuk aktivitas kampanye salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Ambon.

"Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Ambon beserta jajaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se-Kota Ambon, mendapatkan informasi terkait penggunaan tempat ibadah untuk aktivitas kampanye oleh salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Ambon," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Ambon, Maluku, Suminar Setiati Sehwaky, di Ambon, Senin (14/10).

Dia mengatakan bahwa pada 4 Oktober 2024 Bawaslu Kota Ambon mendapatkan foto dan video yang dibagikan masyarakat Kota Ambon melalui aplikasi WhatsApp.

Terdapat salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Ambon nomor urut 1 Agus Ririmase dan M. Novan Liem melaksanakan kampanye menggunakan tempat ibadah.

Diketahui lokasi pelaksanaan kampanye Gedung Serbaguna Sektor 3, Skip,Jembatan Hatuna, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Ambon.

Sehubungan dengan informasi awal yang diterima oleh Bawaslu Kota Ambon berupa foto dan video yang dikirimkan serta berdasarkan lokasi tempat pelaksanaan kampanye tersebut, Bawaslu Kota Ambon mengeluarkan Memorandum Nomor : 002/PP.00.02/A.Ambon/10/2024 perihal informasi awal penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye.

Memorandum ini menginstruksikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan Sirimau untuk menelusuri guna mencari kebenaran terkait informasi awal tersebut.

Bawaslu turun tangan menyelidiki dugaan pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Kota Ambon berkampanye di tempat ibadah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News