Bawaslu Selidiki Paslon Diduga Berkampanye di Tempat Ibadah
"Terhadap informasi awal tersebut, Panwaslu Kecamatan Sirimau kemudian menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 04/LHP/PM.01.02/10/2024 tertanggal 3 Oktober 2024," katanya.
Dia menyatakan Panwaslu Kecamatan Sirimau melakukan pengawasan kegiatan kampanye pasangan calon nomor urut 1,yang bertempat di Gedung Serbaguna Sektor 3, Kelurahan Batu Meja yang berlangsung pukul 17.00 - 18.00 WIT
Bahwa tempat pelaksanaan kampanye bukan pada tempat ibadah yakni gedung gereja, akan tetapi dilakukan di gedung serbaguna milik Sektor 3 Jemaat GPM Ebenhaezer.
"Jemaat GPM Ebenhaezer memiliki dua gedung gereja yakni Gereja Ebenhaezer dan Gereja Gloria serta terdiri dari 13 sektor, " katanya.
Kegiatan kampanye dihadiri pimpinan partai politik, koalisi pendukung dan ketua tim pemenangan.
Jumlah peserta kampanye yang hadir pada kegiatan kampanye tersebut kurang lebih 50 orang dengan estimasi biaya kampanye sebesar Rp 1,5 juta.
"Dalam pengawasan kampanye Panwaslu Kecamatan Sirimau tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan kampanye, " kata Suminar. (Antara/jpnn)