Bawaslu: Sempat Terjadi Pelanggaran di LP Cipinang
Akibat Petugas KPPS Kurang Paham AturanRabu, 08 Juli 2009 – 19:29 WIB
Dijelaskannya, terdapat petugas KPPS yang tidak menyerahkan formulir C-1 kepada Panwaslu, saksi dan Petugas Pengawas Lapangan. "Seharusnya, formulir C-1 ini wajib diserahkan oleh petugas kepada Panwaslu, saksi, serta Petugas Pengawas Lapangan yang ada, dan itu sudah dijamin undang-undang pemilihan presiden dan wakil presiden," paparnya.
Lagipula, kata Agustiani pula, jikalau terjadi suatu tuntutan atau sengketa pemilu di suatu wilayah, lanjut dia, formulir C-1 itulah yang akan menjadi salah satu dokumen penting untuk menjadi bahan pembuktian.