Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bawaslu Setuju Dana Kampanye Dibatasi

Minggu, 25 April 2010 – 01:14 WIB
Bawaslu Setuju Dana Kampanye Dibatasi - JPNN.COM
JAKARTA -- Usul Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membatasi penggunaan dana kampanye dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) terus mendapatkan tanggapan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai, aturan yang direncanakan masuk dalam keppres itu bisa efektif asal disertai mekanisme sanksi yang tegas.

"Implementasi aturan (keppres, Red) itu harus jelas, termasuk bisa memberikan sanksi kepada pelanggar," kata Wirdyaningsih, anggota Bawaslu, saat dihubungi kemarin (24/4).

Menurut dia, demi mencegah pelanggaran pemilu, Bawaslu setuju dengan pelaksanaan keppres itu sebagai aturan pendukung. Pembatasan anggaran pilkada memiliki dampak positif. Yakni, tidak terjadi politik uang dalam jumlah besar. "Harapan selanjutnya, menghindari praktik korupsi pasangan calon pemenang," papar dia.

Nah, karena konteksnya membatasi dana kampanye, Bawaslu berharap implementasi keppres tersebut bisa berjalan efektif. Artinya, peran pengawas pilkada harus diterjemahkan dengan jelas. Yakni, apa saja wewenang panwas dalam menjalankan tugas itu. "Sebagai pengawas, tentu kami tidak bisa menjadi eksekutor (jika ada pelanggaran, Red)," papar dia.

JAKARTA -- Usul Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membatasi penggunaan dana kampanye dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) terus mendapatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News