Bawaslu Siap Tanggapi Pengaduan Caleg
Rabu, 17 Juli 2013 – 17:06 WIB
Atas dasar persyaratan inilah kemudian yang membuat Selviana mengadu ke DKPP, karena merasa hak konstitusinya telah dilanggar oleh Bawaslu. Apalagi Bawaslu dalam memutuskan perkara tersebut juga dinilai mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Surat keputusan yang telah ditetapkan Bawaslu saya kira sudah sangat tepat. Bawaslu menyelamatkan hak konstitusi para caleg yang memenuhi syarat dan hak masyarakat untuk memilih calonnya dari partai tersebut. Namun untuk caleg yang tidak memenuhi syarat, kita putuskan untuk meminta PAN tidak lagi menyertakannya,” ujar Zuhron.(gir/jpnn)