Bawaslu Sumut Harus Usut Kampanye Berkedok Kegiatan Agama
“Ini kan masa tenang, tidak boleh ada pemasangan spanduk mendukung calon tertentu. Bawaslu harus tegas, cari pelakunya,” ungkap Direktur Eksekutif Indonesia Political Review tersebut.
Ujang menyampaikan, Bawaslu Provinsi Sumut harus menginvestigasi dan menindak tegas pelakunya. Karena penyebaran spanduk-spanduk itu dikhawatirkan memecah belah dan mengganggu pelaksanaan pilkada.
Dia menyayangkan jika Bawaslu Sumut hanya menunggu dan pasif membiarkan terjadinya pelanggaran kampanye pada masa tenang.
“Karena spanduk tersebut bisa saja dibuat dan dipasang untuk agar pilkada tidak kondusif, meresahkan masyarakat. Nah, ini sebagai tugas dari Bawaslu untuk menindaknya,” ungkap Ujang. (dil/jpnn)