Bawaslu Temui Menag Yaqut Bahas Kampanye di Masjid, Singgung Anies
Namun apabila sudah ditetapkan sebagai calon presiden, maka yang dilakukan Anies itu bisa terindikasi melakukan tindakan pelanggaran pemilu dan bisa diberikan sanksi oleh Bawaslu RI.
"Kami hanya bisa mengimbau, jangan gunakan masjid hanya itu saja," ujar Totok.
Totok menambahkan dalam pertemuan dengan Menag RI, dia mendapatkan banyak wawasan bahwa memang problem tempat ibadah ini bukan hanya soal politis, tetapi problem subtantif yang harus dibicarakan bersama.
"Kami yang pertama silaturahmi dengan Gus Menteri tentang dinamika politik yang ada, terutama yang menyangkut hari ini kan mulai banyak tempat ibadah yang dijadikan ajang kampanye," ungkap Totok.
Totok menyatakan ke depan Kemenag bersama sejumlah pihak akan melakukan kebijakan agar tempat ibadah tidak dijadikan arena politik.
Saat ini karena sudah mulai tahapan pemilu, Bawaslu dan Kemenag hanya bisa mengimbau agar tidak gunakan tempat ibadah.
"Terhadap kegiatan-kegiatan yang ada sekarang, kami hanya imbauan saja, tidak lebih dari itu, itu yang bisa kami lakukan bersama Kemenag," pungkas dia. (cuy/jpnn)