Bawaslu Temui Menag Yaqut Bahas Kampanye di Masjid, Singgung Anies
jpnn.com, ACEH - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar pertemuan dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh, Jumat (2/12) lalu.
Pertemuan itu membahas soal pemakaian tempat ibadah, dalam hal ini masjid untuk melakukan kampanye jelang Pemilu 2024.
Dalam pertemuan itu juga dibahas soal kegiatan sosialisasi Anies Baswedan di masjid yang menjurus pada aktivitas kampanye.
"Soal kegiatan, apa yang tadi disampaikan tentang laporan Pak Anies itu, kami hanya bisa mengimbau (tidak memakai masjid), karena belum ada penetapan pasangan calon," ujar Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Totok Hariyono dalam siaran persnya, Sabtu.
Totok mengatakan saat ini memang belum ada penetapan calon presiden 2024, namun larangan kampanye di tempat ibadah, termasuk di masjid itu tetap ada.
Hal itu diatur dalam Pasal 280 huruf h UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Isinya, para peserta pemilu dilarang menggunakan tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye.
"Pasal 280 Undang-Undang dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye," tegasnya.
Totok menegaskan saat ini Bawaslu hanya mengimbau kepada Anies yang saat ini masih bakal calon presiden.