Bawaslu Temukan DCS dari 11 Parpol Bermasalah
Senin, 01 Juli 2013 – 21:51 WIB
Sementara itu saat ditanya terkait sanksi terhadap caleg yang tidak bersedia mengungkap daftar riwayat hidupnya, KPU menurut Sigit juga tidak bisa memberikan.
“Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kan ada pengecualian. Nah informasi yang menyangkut individu termasuk pengecualian. Kecuali ada persetujuan dari yang bersangkutan. Karena jika tidak kita bisa dituntut,” ujarnya.
Sebelumnya Komisioner KPU Hadaf Nafis Gumay menyebut terdapat 140 caleg dalam DCS yang tidak bersedia daftar riwayat hidupnya diungkap ke publik. Sementara Posko pengaduan masyarakat Koalisi Amankan Pemilu (KAP) 2014, menemukan 192 nama.(gir/jpnn)