Bawaslu Tertibkan Ratusan APK yang Melanggar
Senin, 31 Desember 2018 – 13:59 WIB
Dari hasil penertiban, panwascam kota mencopot 191 spanduk dan baliho. Sujani menjelaskan, pelanggaran pemasangan APK mayoritas berada di kota. Sebab, terdapat banyak fasum. Mulai taman, tiang listrik, hingga jalur pedestrian. ''Lahan itu dimanfaatkan caleg memasang spanduk dan baliho,'' ucapnya.
Ketua Bawaslu Haidar Munjid mengatakan, penertiban APK sudah digelar dua kali. Dua minggu lalu, 881 spanduk dan baliho diturunkan. ''Kemarin khusus spanduk dan baliho yang baru dipasang,'' ungkapnya.
Menurut dia, KPU dan Bawaslu sebenarnya sudah mengatur tata cara pemasangan APK. Yakni, di dalam PKPU No 33 Tahun 2018 serta Perbawaslu No 28 Tahun 2018. Regulasi itu menjelaskan pelarangan pemasangan APK. Sosialisasi sudah digelar. ''Namun, belum diindahkan,'' katanya. (aph/c20/ai)