Bawaslu Tidak Temukan Bukti Perintah dari KPU RI Soal Verifikasi Faktual
"Pertama, karena tidak diberitahukan objek pengawasan, objek verifikasi faktual pada saat itu. Saya berikan teguran ke teman-teman KPU untuk membuka hal tersebut," pungkas Bagja.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama organisasi lainnya mengeklaim ada temuan soal dugaan adanya praktik kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih ini menyampaikan setidaknya ada 12 kabupaten dan 7 provinsi diduga mengikuti instruksi dari KPU Pusat untuk berbuat curang saat proses verifikasi faktual parpol.
"Tentu temuan ini kami dalami, akan kami utuhkan semuanya sehingga nanti akan ada advokasi lanjutan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (18/12).(mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!