Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bawaslu Tolak Permohonan Partai Nasrep dan Partai Kongres

Kamis, 31 Januari 2013 – 23:48 WIB
Bawaslu Tolak Permohonan Partai Nasrep dan Partai Kongres - JPNN.COM
Meski demikian Bawaslu memersilakan Nasrep untuk menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara jika tak terima dengan putusan itu. "Apabila pemohon (Partai Nasrep) keberatan dengan keputusan ini, dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN), paling lambat sejak keputusan dibacakan," ujar Muhammad.

Sebelumnya pada sidang yang digelar pukul 21.00 WIB, Bawaslu juga menolak permohonan Partai Kongres untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014. Partai Nasrep dan Partai Kongres merupakan 2 dari 24 parpol yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu.(gir/jpnn)

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan menolak permohonan Partai Nasional Republik (Narep) untuk disertakan sebagai peserta Pemilu

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close