Bawaslu untuk 24 Provinsi Terbentuk
Rabu, 19 September 2012 – 18:00 WIB
Sedangkan untuk provinsi Sumatera Utara, Bali, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat dan Papua Barat belum bisa di bentuk Bawaslu Provinsi untuk saat ini. Pasalnya, ketujuh provinsi tersebut akan mengelar pemilukada dalam waktu dekat.
"Sementara ini Panwaslu provinsi ketujuh daerah tersebut sedang menjalankan pengawasan pemilukada jadi belum dibubarkan. Setelah itu berakhir baru Bawaslu provinsi terbentuk," terang Muhammad.
Lebih lanjut, Muhammad menggatakan bahwa Bawaslu provinsi akan menggantikan fungsi Panwaslu provinsi sebagai pengawas tahapan pemilihan umum di tingkat daerah. Bawaslu merupakan lembaga permanen dengan masa bakti anggotanya selama 5 tahun. Berbeda dengan Panwaslu yang merupakan lembaga ad hoc yang baru dibentuk menjelang pemilu. (dil/jpnn)