Bawaslu Usulkan Pemecatan Ketua KPU Kepri
Selasa, 20 Juli 2010 – 04:47 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta agar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau, Den Yealta, diberhentikan dari posisinya saat ini. Bawaslu menuding Den Yealta tak hanya melanggar etika dalam penyelenggaraan Pemilukada Kepri, tetapi juga melanggar asas impersonalitas karena ikut dalam kegiatan mirip kampanye yang dihadiri suaminya, Sofyan Samsir yang notabene caleg Partai Golkar untuk kursi DPRD Kepri dari daerah pemilihan Natuna. Permintaan Bawaslu itu disampaikan anggota Bawaslu, Wirdyaningsih, dalam sidang Dewan Kehormatan KPU (DK KPU) di Jakarta, Senin (19/7) dengan agenda persidangan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU Kepri. Menurut Bawaslu, dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Den Yealta terkait posisinya sebagai Ketua Pokja Pencalonan, yang membolehkan pasangan calon gubernur pada Pilkada Kepri menggunakan surat keterangan tidak pailit dari Pengadilan Negeri.
Dalam surat rekomendasi Bawaslu yang dibacakan anggota Panwaslu Kepri, Lendrawati, dirincikan bahwa pada 18 Mei 2010 digelar pertemuan atas undangan Kesbangpol Kepri. Pertemuan itu dihadiri sejumlah pihak antara lain Panwas Pemilukada Kepri, KPU Kepri, Dirjen Kesbangpol kemendagri Tanri Bali Lamo, Sekdaprov Kepri Arifin, Kapolda Kepri, Danrem, serta Ketua PN Batam. Hasil pertemuannya, disepakati bahwa KPU Kepri diminta memenuhi atau melengkapi syarat keterangan tidak pailit para pasangan calon dari Pengadilan Niaga Medan atau dari Pengadilan Tinggi di Pekanbaru.
Keanehan justru terjadi setelah Pemilukada Kepri digelar. Bawaslu menguraikan, KPU Kepri pada 12 Juni 2010 melayangkan surat ke Ketua DPRD Kepri. Isinya, adalah laporan penetapan calon dengan melampirkan surat dari PT Pekanbaru tertanggal 19 April 2010.
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta agar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau, Den Yealta, diberhentikan dari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
BERITA LAINNYA
- Parpol
Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
Selasa, 24 Desember 2024 – 21:40 WIB - Legislatif
Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
Selasa, 24 Desember 2024 – 20:17 WIB - Parpol
Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
Selasa, 24 Desember 2024 – 17:14 WIB - Pilkada
Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
Selasa, 24 Desember 2024 – 14:03 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Konon Pengurus Struktur NU terkait Pra-MLB NU Terancam Diadili
Kamis, 26 Desember 2024 – 14:11 WIB - Humaniora
PPPK 2024 Memprioritaskan Honorer K2, Non-K2 Legawa Diangkat Paruh Waktu
Kamis, 26 Desember 2024 – 16:22 WIB - Humaniora
Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suket
Kamis, 26 Desember 2024 – 17:57 WIB - Jatim Terkini
Polisi Ungkap Pemicu 2 Anggota LSM Hadang Mobil Kajari Kediri, Ternyata
Kamis, 26 Desember 2024 – 15:37 WIB - Parpol
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
Kamis, 26 Desember 2024 – 15:33 WIB