Bawaslu Usulkan Pemecatan Ketua KPU Kepri
Selasa, 20 Juli 2010 – 04:47 WIB
Bawaslu juga menganggap bahwa putusan MK atas sengketa Pemilukada Kepri yang menguatkan penetapan KPU Kepri tentang hasil Pemilukada Kepri bukan berarti dugaan pelanggaran kode etik gugur.
Sedangkan Wirdyaningsih menuding Den Yealta telah bersikap tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilu legislatif 2009 lalu. Pasalnya, pada 18 februari 2009 Den Yealta ikut menghadiri sebuah acara yang dikemas dengan nama sosialisai pencontrengan di Desa Batu Ubi, Natuna. Acara itu juga dihadiri Sofyan Samsir, caleg Partai Golkar nomor urut 4 dari dapil Natuna.
Dari informasi yang dikumpulkan Bawaslu, acara sosialisasi itu justru mengarahkan pada pencontrengan nama dan nomor urut Sofyan Samsir yang juga suami Den Yealta. "Kami punya rekaman videonya, ada Saudari Den Yelta di acara itu. Dan kehadiran Den Yealta tanpa spengetahuan KPU Kepri lainnya. Kalau itu sosialisasi, mengapa harus di tempat kampanye suaminya?" ucap wirdyaningsih.