Bayar Gaji Ke-13 ASN Juni 2023, Pemkot Mataram Menyiapkan Anggaran Rp 27 Miliar
Menurutnya, gaji ke-13 sama seperti pencairan tunjangan hari raya (THR), diberikan kepada semua ASN termasuk pejabat eselon II.
Sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2022, besaran gaji ke-13 diberikan kepada PNS adalah satu kali gaji pokok berdasarkan golongan.
Sehingga ASN menerima gaji ke-13 secara utuh tanpa ada potongan-potongan apa pun, seperti halnya saat menerima THR.
"Kalau pemberian gaji setiap bulan, mungkin PNS ada potongan-potongan untuk pinjaman atau lainnya. Potongan-potongan itu tidak dilakukan di gaji ke-13, jadi PNS menerima gaji utuh," katanya.
Sementara menyinggung tentang pemberian gaji ke-13 untuk pegawai non-ASN, Syakirin mengatakan, tidak ada alokasi anggaran khusus bagi mereka.
"Dalam kontrak yang ditandatangani pegawai non-PNS di Mataram, tidak ada disebutkan bahwa mereka berhak menerima gaji ke-13 maupun THR. Dalam kontrak hanya disebutkan hak gaji," pungkas Syakirin. (antara/jpnn)