'Bayar Rp 20 Juta, Atau Nanti Malam Dijemput Kejaksaan'
Barang bukti (BB) yang diamankan yakni satu lembar kartu ID Card anggota KPK bernama Cristian F De Rooy, 1 lembar KTP Kabupaten Sorong bernama Jhon Lobat, satu buah dompet berwarna cokelat, uang tunai hasil penipuan sebanyak Rp 6.600.000, satu unit HP Samsung, satu unit HP Oppo, selembar 20 Ringgit Malaysia, satu kartu ATM Bank BRI, satu buku tabungan Bank BRI dengan sisa saldo Rp 70 Juta lebih, selembar tiket Wings Air penerbangan Fakfak-Ambon pada 11 Januari 2017.
Setelah pelaku ditahan, selanjutnya polisi menggerebek rumah kontarakan pelaku di Jalan M. Tata, Kelurahan Wagom Fakfak kemarin (9/1) polisi berhasil menyita dua buah cap mirip milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – RI, satu seragam TNI-AD atas nama Jhon L berpangkat Letnan Dua (Letda) dengan satu pasang sepatu PDL, satu celana polisi jenis PDL 1A1.
Termasuk juga sejumlah dokumen anggaran Kabupaten Fakfak, Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Manokwari. Terhadap kasus ini, pelaku bakal dikenakan pasal berlapis yakni penipuan, pemerasan serta pemalsuan.
"Dugaan sementara kasus tersebut masuk dalam kategori pemerasan, penipuan dan pemalsuan, untuk pemalsuan sesuai pasal 263 KUHP maka ancamanya selama enam tahun, sedangkan untuk kasus dugaan penipuan berdasarkan pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun, sedangkan untuk kasus pemerasan masuk pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara selama 9 tahun,” kata Indro. (ret/adk/jpnn)