Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bayar Rp 57 Miliar ke Negara, Anas: Saya Bayar Pakai Daun

Rabu, 17 Juni 2015 – 17:29 WIB
Bayar Rp 57 Miliar ke Negara, Anas: Saya Bayar Pakai Daun - JPNN.COM
Anas Urbaningrum. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bersikeras bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman penjara terhadap dirinya tidak adil. Terpidana kasus Hambalang itu pastikan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) sebagai bentuk perlawanan.

"Upaya hukum di dunia masih ada, upaya hukum di dunia masih dimungkinkan lewat PK. Itu disediakan faislitas hukum bernama PK," kata Anas kepada awak media sesaat sebelum dipindahkan dari Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin, Rabu (17/6).

Menurut Anas, majelis kasasi yang menangani perkaranya terdiri dari orang-orang berintegritas. 

"Tapi putusannya dalam hal kasus saya, itu putusan yang tidak berintegritas, karena melukai rasa keadilan. Secara personal (hakim) punya integritas tinggi, tapi dalam kasus saya putusannya cacat keadilan," papar Anas.

Meski begitu, Anas tidak mau berspekulasi bahwa majelis yang dipimpin oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar itu diintervensi dalam membuat putusan itu. 

"Yang saya yakin mengapa putusannya tidak adil adalah karena yang memutuskan tidak tahu perkara ini secara lengkap," lanjut bekas ketua PB HMI ini.

Seperti diketahui, MA menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan kepada Anas. Haknya untuk dipilih menduduki jabatan publik juga dicabut.

Namun ancaman terbesar bagi Anas dan keluarganya mungkin adalah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar kepada negara. Pasalnya, bila uang pengganti ini dalam waktu satu bulan tidak dilunasi, seluruh kekayaan Anas akan dilelang. Apabila masih juga belum cukup, Anas terancam penjara selama empat tahun.

JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bersikeras bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman penjara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA