Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bayar Rp300 Juta tapi saat Ikut Prajabatan CPNS Ditolak

Rabu, 17 Januari 2018 – 00:28 WIB
Bayar Rp300 Juta tapi saat Ikut Prajabatan CPNS Ditolak - JPNN.COM
PNS. Ilustrasi Foto: JPNN.com

Ketiganya seolah orang yang memegang kendali dinegara ini, punya kewenangan mengangkat siapa saja untuk dijadikan PNS.

Berbagai kegiatan yang hubungannya erat dengan proses penerimaan CPNS juga dihelat bagi para korban. Uang korbanlah yang digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan tersebut.

"Sempat mengikuti pelatihan baris berbaris (PBB) yang dilaksanakan di Kabupaten Sigi. Dan saya sendiri bersama 5 rekan saya lagi, sudah sampai diberangkatkan ke Makassar untuk mengikuti Prajabatan di PKP2A II LAN Makassar," ungkap Helmi di hadapan majelis hakim persidangan yang diketuai Ernawati Anwar SHMH.

Diceritakan Helmi, sesampainya di Makassar mereka yang akan mengikuti prajabatan malah tidak diterima pihak LAN.

Karena dari Kota Palu mereka tidak dibekali surat pengantar resmi yang dikeluarkan oleh instansi terkait di Pemkot Palu. Sementara umumnya, mengikuti prajabatan di LAN harus membawa surat pengantar.

Tak mau pulang sia-sia, dan guna mencari kepastian soal pelaksanaan prajabatan itu, Helmi dan kelima rekannya terpaksa nginap beberapa hari di salah satu rumah warga.

"Kita di Makassar terlantar, dan untuk meyakinkan soal penerimaan CPNS ini, terdakwa ini (Arifuddin) sempat kita mintai sumpahnya di atas alquran. Kerugian yang saya alami puluhan juta, dengan beberapa kali transfer," cetusnya.

Dengan membawa hasil yang nihil, Helmi pulang ke Kota Palu dan harus mengeluarkan biaya sendiri. Tak berhenti di situ, terdakwa Arifuddin serta Imelda Baginda dan saksi Intan dalam aksinya juga menjanjikan gaji besar, yang akan diterima para korban hingga pensiun.

Penipuan seputar penerimaan CPNS masih saja terjadi. Sudah membayar Ro 300 juta, uang hilang, kursi CPNS pun tak dapat. Tertipu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News