Bayar Rp300 Juta tapi saat Ikut Prajabatan CPNS Ditolak
Ditanya soal SK 80 persen, terdakwa Arifuddin mengaku membuatnya dengan cara memalsukan tanda tangan Wali Kota Palu. "Tanda tangan Ambil diinternet yang mulia," aku terdakwa.
Keinginan para korban adalah uang mereka dikembalikan dan terdakwa harus mendapatkan hukuman yang setimpal dari perbuatannya.
Bayangkan saja, keuntungan yang didapatkan terdakwa Arifuddin dari sekitar 30 korban adalah Rp 1,4 miliar.
Selanjutnya terdakwa Arifuddin dan Imelda Baginda akan menjalani sidang dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi.
Kasus ini sebelumnya terungkap dari hasil operasi tangkap tangan terdakwa Imelda Baginda. Selanjutnya dikembangkan, dan tertuju ke terdakwa Arifuddin selaku otak pelaku pungli dan penipuan tersebut.
Dalam pengungkapan perkara ini terdakwa Arifuddin sempat melarikan diri, hingga kemudian berhasil diciduk di Manado, Sulawesi Utara. (**)