Bayar Sewa, PBB Cek Peralatan TNI
Selasa, 16 Desember 2008 – 09:03 WIB
Kapten Hondor menjelaskan, perjanjian yang disepakati antara pemerintah Indonesia dan PBB adalah penggunaan sistem ’’wet lease’’. Yakni, sistem pembayaran yang negara kontributor menyediakan dan bertanggung jawab untuk memelihara seluruh peralatan utama dan peralatan pendukung. PBB sebagai pihak penyewa wajib menyediakan pembayaran (reimbursement) atas penyediaan kebutuhan tersebut.
”Tim inspeksi PBB juga memeriksa perlengkapan setiap prajurit. Sesuai standar PBB, prajurit harus dilengkapi helm tempur, rompi antipeluru, jaket tempur, pakaian dinas lapangan, baju hangat, ikat pinggang lapangan, dan perlengkapan lain,” jelasnya.
Namun, bila ada salah satu alat saat diperiksa tidak siap operasi, pemerintah Indonesia sebagai kontributor tidak akan mendapatkan penggantian dari PBB. ”Misalnya, klakson kendaraan tidak berbunyi, lampu rem atau sen tidak nyala, mereka tidak mau membayar sewa,” katanya. (rdl/oki)