Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bayaran Honorer Harus Masuk Kegiatan SKPD

Rabu, 26 Oktober 2011 – 04:04 WIB
Bayaran Honorer Harus Masuk Kegiatan SKPD - JPNN.COM
Donny menjelaskan, belanja pegawai di banyak daerah membengkak juga disebabkan mereka masih terus-terusan menerima tenaga honorer. Padahal, sesuai PP Nomor 48 Tahun 2005, pemda sudah dilarang menerima honorer. "Akibatnya, anggaran belanja pegawai terus membengkak," ujar Donny.

Nah, bagi daerah yang telanjur menerima tenaga honorer setelah terbitnya PP 48 itu, kata Donny, pemda harus menganggarkan uang honor mereka ke dalam belanja program dan kegiatan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). "Jadi honorarium kegiatan, bukan belanja pegawai," terang Donny, yang juga pakar pengelolaan keuangan itu. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Hingga kemarin (25/10) belum jelas kapan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan tenaga honorer tercecer kategori I menjadi CPNS

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA